Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Current Text
(1) RPPLH menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk:
a. penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang materi muatannya berkenaan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. penyusunan RPPLH Kabupaten.
(2) penyusunan RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(3) Dalam hal Pemerintah kabupaten tidak MENETAPKAN RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
