Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD. (2) Selain UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat UPTD di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Provinsi yang berbentuk Satuan Pendidikan Formal. (3) Selain UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat UPTD pada Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi yang memberikan layanan secara profesional. (4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. (5) Klasifikasi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD diatur dengan Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction