Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas: a. Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C; c. Inspektorat Daerah Tipe B; d. Dinas Daerah terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; 5. Dinas Sosial Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 6. Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan; 9. Dinas … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; 12. Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi sebagai dinas yang memiliki struktur organisasi khusus (Non Tipe); 15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan; 17. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 18. Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 19. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 20. Dinas Kehutanan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan; 21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; 22. Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan; 23. Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi; 24. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan trantibum dan sub urusan kebakaran; dan 25. Dinas Perkebunan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; e. Badan Daerah terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah; 2. Badan … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan; 3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian; 4. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan; 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Non Tipe sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana; 6. Badan Penghubung Daerah Provinsi merupakan merupakan Badan Daerah setingkat Bidang untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat; dan 7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction