Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5. Perangkat … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dan Badan Daerah.
12. Dihapus.
13. Cabang Dinas adalah unsur pelaksana dinas yang melaksanakan urusan pemerintah yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi yang berada di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
