Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan di Luar Kawasan Hutan dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya jamur;
c. budidaya lebah;
d. budidaya sarang burung walet;
e. rehabilitasi satwa;
f. budidaya hijauan makanan ternak;
g. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
h. budidaya tanaman atsiri;
i. budidaya tanaman nira; dan
j. budidaya serat;
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan di Luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
(3) Mekanisme kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan di Luar Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bagian...
Your Correction
