Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan b. memenuhi kebutuhan individu.
Your Correction