Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan
b. memenuhi kebutuhan individu.
Your Correction
