Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan meliputi:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. pemulihan lingkungan; dan/atau
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan.
Your Correction
