Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.
(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui kegiatan:
a. usaha pemanfaatan kawasan;
b. usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu; dan/atau
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Your Correction
