Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah...
d. buah;
e. biji;
f. jamur;
g. daun;
h. bunga;
i. sarang burung walet; dan/atau
j. hasil Hutan Bukan Kayu lainnya.
(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;
b. tidak merusak lingkungan;
c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan
d. memungut hasil Hutan Bukan Kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan.
Your Correction
