Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. pemulihan lingkungan; dan/atau
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
b. tidak mengubah bentang alam;
c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus.
Your Correction
