Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha pemanfatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; g. budidaya tanaman atsiri; h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (silvofishery); j. wana ternak (silvopastura); k. tanam wana tani (agroforestry); l. wana tani ternak (agrosilvopastura); m. penangkaran satwa liar; dan/atau n. rehabilitasi satwa. (2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Your Correction