Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:
a. usaha pemanfaatan kawasan;
b. usaha pemanfaatan jasa lingkungan; atau
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Kegiatan...
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada blok pemanfaatan.
(3) Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain dilakukan pada blok pemanfaatan juga dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakkan hutan.
Your Correction
