Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:
a. hutan lindung; dan
b. hutan produksi
(3) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.
(4) Mekanisme pemanfaatan hutan berdasarkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau kegiatan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
