Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda; dan d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction