Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hutan berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
b. sumber-sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX...
Your Correction
