Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Pada wilayah KPH yang telah dibebani perizinan berusaha/hak pengelolaan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan wajib dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha dan/atau pemegang hak yang bersangkutan dibawah pengawasan KPH.
(2) Pada wilayah KPH yang tidak dibebani perizinan berusaha dan/atau hak pengelolaan pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dilakukan oleh KPH.
Your Correction
