Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama.
(2) Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
