Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi kegiatan untuk kepentingan: a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan; dan b. pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung.
Your Correction