Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kesatuan Pengelolaan Hutan b. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; c. pemanfaatan hutan; d. penggunaan kawasan hutan; e. rehabilitasi hutan dan reklamasi; f. perlindungan hutan dan konservasi alam. g. pendanaan; dan h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Your Correction