Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Perangkat Daerah/Unit kerja yang terkait dengan penyelenggaran sistem perlindungan anak mengikutsertakan Instansi Vertikal yang terkait dengan perlindungan anak dan masyarakat serta pihak terkait lainnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Mekanisme monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
