Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22J

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan kelembagaan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan melalui kerjasama dan koordinasi antara : a. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; b. Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak; c. Gugus Tugas Desa Ramah Anak; d. Sekolah dan atau Lembaga Pendidikan; e. Forum Anak; f. Sanggar Anak; g. FPK2PA Kabupaten; h. FPK2PA Kecamatan; i. P2TP2A Kabupaten; j. Organisasi kemasyarakatan, Keagamaan dan Lembaga Adat; k. Organisasi perempuan; dan l. Lembaga-lembaga lain yang peduli pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (2) Penguatan Kelembagaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, koordinasi, fasilitasi dan sinergi program; (3) Koordinasi pencegahan perkawinan pada usia anak melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah; (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketetapan sasaran. Bagian 4 Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Your Correction