Correct Article 22J
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Penguatan kelembagaan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan melalui kerjasama dan koordinasi antara :
a. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak;
b. Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak;
c. Gugus Tugas Desa Ramah Anak;
d. Sekolah dan atau Lembaga Pendidikan;
e. Forum Anak;
f. Sanggar Anak;
g. FPK2PA Kabupaten;
h. FPK2PA Kecamatan;
i. P2TP2A Kabupaten;
j. Organisasi kemasyarakatan, Keagamaan dan Lembaga Adat;
k. Organisasi perempuan; dan
l. Lembaga-lembaga lain yang peduli pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
(2) Penguatan Kelembagaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, koordinasi, fasilitasi dan sinergi program;
(3) Koordinasi pencegahan perkawinan pada usia anak melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah;
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketetapan sasaran.
Bagian 4 Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Your Correction
