Correct Article 22D
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dengan cara :
a. memberikan pendidikan karakter;
b. memberikan pendidikan keagamaan;
c. memberikan penanaman nilai-nilai budi pekerti dan budaya; dan
d. pendidikan kesehatan reproduksi.
(2) Orang tua berkewajiban untuk melakukan pembinan dan pengasuhan serta bimbingan bagi anak, dan mejaga anak agar tidak melakukan perkawinan pada usia anak.
Your Correction
