Correct Article 22C
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dengan mensinergikan kebijakan mewujudkan Kabupaten layak anak dan mempertimbangkan kearifan lokal.
(2) Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan, sumber daya, dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, serta bersifat terpadu dan berkelanjutan.
(3) Kebijakan Pemerintah Daerah sebagainana dimaksud pada ayat (1) mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
(4) Membentuk Tim Pencegahan Perkawinan pada usia anak.
(5) Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Your Correction
