Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22B

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan perkawinan pada usia anak, dilakukan oleh : a. pemerintah daerah; b. orang tua; c. anak; d. masyarakat; dan e. pemangku kepentingan.
Your Correction