Correct Article 22B
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Current Text
Pencegahan perkawinan pada usia anak, dilakukan oleh :
a. pemerintah daerah;
b. orang tua;
c. anak;
d. masyarakat; dan
e. pemangku kepentingan.
Your Correction
