Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN Pegawai ASN yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai ASN yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
(3) Pegawai ASN bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Pegawai ASN yang bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.
Your Correction
