Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Gubernur dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu pada unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala SKPD melalui PPKD.
Pasal 28...
Your Correction
