Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. (2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu. (3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi: a. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. (4) PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; c. menyiapkan SPM; d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; e. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan f. menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
Your Correction