Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. menyiapkan SPM; c. melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. (2) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ... (1), PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya, antara lain: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya; b. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan c. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
Your Correction