Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada:
a. SKPD sesuai tugas dan wewenang di SKPD;
b. SKPKD sesuai tugas dan wewenang di SKPKD; dan
c. BLUD sesuai tugas dan wewenang di BLUD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan Pegawai ASN yang bertugas:
a. melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah;
b. Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu;
c. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus; dan/atau
d. PPTK.
(3) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat MENETAPKAN Pegawai ASN yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
Your Correction
