Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. besaran anggaran kegiatan; b. lokasi; dan/atau c. rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan... b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; d. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan e. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Unit SKPD selaku KPA dapat menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. (6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggungjawab kepada PA.
Your Correction