Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan Beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
Your Correction