Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengelola utang dan Piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD. (2) Mengelola utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. kewajiban... d. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mengelola piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah sebagai akibat: a. perjanjian atau perikatan; b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap; dan d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction