Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f, PA melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
