Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK SKPD; m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain... (2) Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya meliputi: a. menyusun anggran kas SKPD; b. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; c. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); d. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial; e. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakuaakan melalui Rekening Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengeshan Penerimaan dan Pengelluaran Daerah tersebut; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKP selaku BUD.
Your Correction