Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan: a. besaran jumlah uang yang dikelola; b. beban kerja; c. lokasi, dan/atau d. rentang kendali. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction