Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
BAB II...
Your Correction
