Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan didalam negeri dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada diluar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction