Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan didalam negeri dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada diluar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
