Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Peserta Pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses Pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja.
(2) Setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya kepada peserta Pemagangan.
Your Correction
