Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan penyelenggaraan Pemagangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. bukti kepemilikan Unit Pelatihan atau perjanjian kerja sama;
b. program Pemagangan;
c. daftar sarana dan prasarana;
d. daftar nama Pembimbing Pemagangan;
e. rencana penyelenggaraan Pemagangan; dan
f. rancangan Perjanjian Pemagangan.
(2) Permohonan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota.
(3) Perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat persetujuan penyelenggaraan Pemagangan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
(4) Perusahaan yang telah memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melaksanakan seleksi calon peserta Pemagangan.
Your Correction
