Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk : a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan b. memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan. (2) Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban : a. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan; b. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; d. memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan; e. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial; f. mengevaluasi peserta Pemagangan; dan g. memberikan sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Your Correction