Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk :
a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.
(2) Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban :
a. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
b. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;
e. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;
f. mengevaluasi peserta Pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Your Correction
