Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk :
a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau Instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
(2) Uang saku sebaainana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
(3) Peserta Pemagangan mempunyai kewajiban untuk :
a. mentaati Perjanjian Pemagangan;
b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
d. menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.
Your Correction
