Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah;
b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
(4) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
