Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah; b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau c. lembaga pelatihan kerja perusahaan. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. (4) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction