Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pemagangan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki: a. unit pelatihan; b. proram pemagangan; c. sarana dan prasarana; dan d. pembimbing pemagangan atau instruktur.
Your Correction