Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Penyelenggara Pemagangan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki:
a. unit pelatihan;
b. proram pemagangan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. pembimbing pemagangan atau instruktur.
Your Correction
