Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan strategi kebijakan: a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja; b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan; c. menjaga stabilitas keamanan Daerah; d. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral; e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja; dan f. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP, UMK dan/atau UMSK.
Your Correction