Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dipidana sesuai ketentuan pearturan perundang-undangan.
BAB XI...
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 30 April 2024 Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Your Correction
