Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan program penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dialokasikan pada anggaran Biro Hukum.
Your Correction