Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dalam melaksanakan bantuan Hukum dilarang: a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain terkait dengan perkara yang sedang ditangani; b. menerima pembayaran pada APBN dan APBD pada kasus yang sama; dan c. mengundurkan diri dari kuasa hukum tanpa menunjuk kuasa hukum pengganti. (2) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan sanksi administrasi. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembatalan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; b. penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum; dan/atau c. tidak memberikan anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Gubernur menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum. BAB VIII...
Your Correction