Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin setiap akhir tahun anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Instansi Vertikal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan realisasi anggaran Bantuan Hukum; b. laporan posisi keuangan program Bantuan Hukum; c. laporan kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum; dan d. catatan atas laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum.
Your Correction