Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
(2) Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi ASN dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Your Correction
