Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana dan pelaporan pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction